Kompetensi Dasar : menjelaskan tentang sumber hukum Islam
Tujuan Modul
Menyebutkan pengertian,
kedudukan dan fungsi Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan
utama
Menyebutkan pengertian,
kedudukan dan fungsi Al-Hadits sebagai sumber hukum Islam kedua
Menyebutkan pengertian,
kedudukan dan fungsi Ijtihad sebagai sumberhukum Islam ketiga
menjelaskan pengertian hukum
taklifi dan hukum wad’i
Semua yang ada di Modul ini hendaknya
dikerjakan secara mandiri dengan bantuan guru atau kelompok.
Petunjuk penggunaan Modul :
Baca uraian materi dengan baik
.
Kerjakan semua latihan dan
tugas-tugas yang ada pada Modul ini.
Gunakan buku-buku refrensi,
paket dan kamus sebagai pendamping.
Catatlah bagian-bagian yang
belum anda pahami,kemudian diskusikan dengan teman anda atau tanyakan kepada
guru atau orang yang anda anggap mampu.
Jika belum menguasai 75% dari
tiap kegiatan, maka ulangi kembali langkah-langkah itu dengan seksama.
Mudah-mudahan anda
dapat mencapai lompetensi dasar ini, jangan lupa anda terus mengingat pelajaran
Modul ini karena akan behubunganya dengan Modul berikutnya.
Waktu yang disediakan : 4 jam pelajaran termasuk menyelesaikan
latihan-latihan atau tugas.
Uraian materi
Sumber hukum Islam adalah suatu undang-undang, peraturan
atau keputusan dan ketentuan yang dijadikan dasar acuan atau pedoman untuk
mengatur kehidupan manusia, baik secara invidu maupun social.apabila ditinjau
dari segi aspek hukum, syariat islam mencakup dua hal yaitu Al-Qur’an dan sunah
(hadits). Dua hal ini menjadi dasar syariat secara keseluruhan. Kedua, hukum
ijtihad yang ditetapkan oleh ulama’ ahli
fiqih. Melalui ijtihad para ulama’ merumuskan ketentuan yang terperinci menyangkut
hukum wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.
Al-Qur’an
sebagai sumber utama hukum Islam
Pengertian Al-Qur’an
Dari segi bahasa Al-Qur’an
berarti “yang dibaca” atau “bacaan” sedangkan dari segi istilah Al-Qur’an adalah firman (wahyu) Allah yang diturunkan
kepada nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril yang merupakan
mukjizat dan menggunakan bahasa Arab, berisi tentang petunjuk dan pedoman hidup
bagi manusia, dan bila kita membacanya merupakan ibadah.
Artinya: “sesungguhnya Al-Qur’an ini
memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira
kepada orang mu’min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala
yang besar.” (Q.S. Al-Isra’:9)
Nama-nama Al-Qur’an
Menurut Imam Ibn Jarir Ath-Thabari dalam dalam tafsirnya
Jamiul Bayan bahwa Al-Qur’an memiliki empat nama, yaitu.
Al-Qur’an, karena ia
dibaca, yaitu memberi pengertian pada kita supaya Al-Qur’an itu dibaca dan
diamalkan isinya oleh umat islam.
Al-Kitab, karena ia
ditulis, yaitu yang ditulis pada lembaran-lembaran yang dikumpulkan dan diikat
menjadi mushaf.
Artinya: Itulah Al-kitab yang
didalamnya tidak ada keraguan petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. (Q.S.
Al-Baqarah:2)
Al-Furqan artinya penbeda,
karena dia membedakan antara yang haq dan yang batil, antara yang benar dan
yang salah
Artinya: maha suci Allah yang telah
menurunkan al-furqon (al-qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia memberi peringatan
pada seluruh alam. (Q.S. Al-Furqon:1)
Adz-Dzikr, artinya
peringatan, yaitu peringatan dari Allah swt bagi mereka yang ingkar dan durhaka
kepada-Nya.
Artinya: Al-Qur’an ini adalah
peringatan bagi orang-orang yang sebelumku. Sebenarnya kebanyakan mereka tiada
mengetahui yang hak, karena mereka berpaling. (Q.S. Al-Anbiya’:24)
kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sebagai sumber hukum Islam yang pertama
dan utama yang mana diturunkan kepada nabi Muhammad saw ketika beliau sedang
berkhalawat di Gua hira kpada tanggal 17 Ramadlan 40 tahun dari kelahiran nabi.
Menurut Syeh Muhammad Kundlori, Al-Qur’an diturunkan selama 22 tahun, 2 bulan,
22 hari dengan rincian: 12 tahun, 5 bulan, 13 hari diturunkan dimekkah dan 9
tahun, 9 bulan, 9 hari diturunkan dimadinah.Al-Qur’an terdiri dari 6666 ayat,
74.437 kalimat, 325.340 huruf, 114 surat, 30 juz dan 554 ruku’. Al-Qur’an
dimulai dari surat Al-Fatihah dan diahiri dengan surat Qn-Nas. Al-Qur’an
sebagai sumber hukum memiliki tiga
komponen dasar hukum yaitu sebagai berikut.
Hukum I’tiqadiah, yaitu hukum yang
yang mengatur hubungan rahaniah manusia dengan Allah swt,dan berhubungan dengan
masalah akidah (keimanan) dan tercermin dalam rukun iman.Ilmu yang mempelajari
tentang keimanan disebut ilmu tauhid,ilmu kalam, atau ilmu usuluddin.
Hukum Amaliah, yaitu hukum yang
mengatur hubungan rahaniah manusia dengan Allah swt, antara manusia dengan
sesamanya, dan dengan lingkungan sekitarnya dan tercermin dalam rukun Islam dan
disebut hukum syara’ atau syari’at dan ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu
fiqih,.hukum syara’ dibagi menjadi dua kelompok yaitu
a). Hukum Ibadah yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt
secara langsung dalam bentuk lahiriah, seperti shalat, puasa, zakat, haji,
kurban dan lain-lain. Biasanya mengacu pada mazhab yang ada, diantaranya.
> Imam Syafi’i
> Imam Hanafi
> Imam Maliki
> Imam Hambali
b). Hukum Muamalat, yaitu hokum yang mengatur manusia dengan sesame manusia
serta alam sekitarnya.diantara contoh hokum muamalat yaitu sebagai berikut,
Hukum
tentang pidana (Jinayah)
Hukum
tentang warisan (fara’id)
Hukum
tentang hukuman (hudud)
Hukum
tentang perkawinan (munakahat)
Hukum
tentang tata Negara (khilafah)
Hukum
tentang perjuangan (jihad)
Hukum
tentang jual beli (khiyar)
Hukum
tentang pengadilan (aqdiyah)
Hukum Khuluqiyah, yitu hukum yang berhubungan dengan moral atau akhlak
manusia, baik sebagai makhluk individu ataupun makhluk sosial. Hukum ini
tercermin dalam perbuatan manusia sehari-hari melalui gerakan mulut, tangan
maupun kaki. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu akhlak atau tasawuf.
Fungsi Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup
Ajaran-ajaran yang
termuat dalam Al-Qur’an adalah kalam Allah swt yang terahir untuk memberikan
petunjuk yang benar kepada umat manusia, sepanjang masa oleh karena itu
Al-Qur’an dijaga kemurnaiannya oleh Allah swt.
Artinya: “sesungguhnya kami (Allah)
menurunkan peringatan (Al-Qur’an) itu dan sesungguhnya kami pasti senantiasa
melindunginya (dari kepalsuan).” (Q.S. Al-Hijr:9)
Sebagai kitab suci terahir yang diturunkan kepada nabi
Muhammad saw, Al-Qur’an memiliki kelebihan dan keistimewaan yang tidak dipunyai
oleh kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya. Keistimewaan dan kelebihannya
antara lain.
Al-Qur’an
mengandung ringkasan ajaran ketuhanan yang pernah dimuat pada kitab-kitab
sebelumnya, dengan kata lain Al-Qur’an sebagai penyempurna dari kitab-kitab
sebelumnya.
Al-Qur’an
ditujukan bagi semua umat sepanjang masa. Adapun kitab-kitab sebelumnya hanya
untuk bangsa tertentu dan dalam waktu tertentu pula.
Al-Qur’an sebagai
pedoman hidup abadi, karena Al-Quran memiliki kelengkapan yang luar biasa dalam
berbagai aspek dan memiliki keluwesan dari segi pemahaman
Al-Qur’an
diturunkan dalam bahasa yang sangat indah, mudah dibaca, diingat dan dipahami.
Kemurnian Al-Qur’an
dijamin oleh Allah tapi juga tidak lepas dari peran manusia dalam
menjaga kemurnian Al-Qur’an. Pada masa Rasulullah saw cara memelihara Al-Qur’an
dengan hafalan dari para penghafal Al-Qur’an dan ditulis pada kulit pohon
maupun binatang, sepeninggal Rasulullah karena dalam peperangan banyak sahabat
yang hafal Al-Qur’an meninggal dunia maka Al-Qur’an mulai dibukukan pada masa khalifah Abu Bakar As-Sidiq dan
disempurnakan pada masa khalifah Usman Bin Affan dengan juru tulis sahabat Zaid
bin Sabit.
Artinya: “Al-Qur’an ini adalah
penerangan bagi seluruh manusia dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang
yang bertaqwa.”(Q.S. Ali-Imron:138}
Al-Hadis Sebagai Sumber Kedua Hukum Islam
Menurut bahasa
Hadis berarti baru atau kabar, sedangkan menurut istilah, Hadis adalah segala
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad atau segala tingkah laku yang
Nabi Muhammad saw baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
Kedudukan hadis dalam ajaran Islam adalah sebagai sumber hukum Islam kedua
setelah Al-Qur’an, maksudnya sesuatu perkara yang tidak didapati hukumnya dalam
Al-Qur’an, maka hendaknya dicari dalam hadis.
Hadis Nabi Muhammad saw dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu sebagai
berikut.
Hadis Qouliyah, yaitu hadis yang didasarkan
pada segenap perkataan (ucapan) Nabi Muhammad saw.
Hadis Fi’liyah, yaitu hadis yang didasarkan
pada segenap prilaku (perbuatan) yang dilakukan Nabi Muhammad saw
Hadis Taqririyah, yaitu hadis yang didasarkan
pada persetujuan (ketetapan) Nabi Muhammad saw terhadap apa yang dilakukan
sahabatnya. Artinya, Nabi Muhammad memberikan penafsiran atas perbuatan yang
dilakukan sahabatnya dalam suatu hukum Allah swt, seperti diamnya atas suatu
tindakan yang dilakukan sahabat sebagai tanda persetujuan (boleh) atas
perbuatan yang dilakuan sahabatnya.
Kedudukan Hadis
Hadis merupakan sumber hukum yang kedua setelah
Al-Qur’an. Allah swt mewajibkan kepada kita supaya mentaati hukum-hukum maupum
apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, karena ada beberapa hukum yang tidak
disebutkan dalam Al-Qur’an, sehingga rasulullah saw menjelaskan hukumnya, baik
dengan perkata’an, perbuatan, maupun dengan penetapan.
Artinya: “Sesungguhnya telah ada
pada (diri) rasulullah itu suri teladan yang baik.” (Q.S. Al-Ahzab:21}
Artinya: “……Apa yang diberikan rasul
kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah……” (Q.S. Al-Hasyr:7)
Artinya: “katakanlah: taatilah Allah
dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang kafir.”(Q.S. Ali-Imron:32)
êÉê»æÌåmäi
äÒìÄåmäË êÉé<¼»A êäLBäNê· AçfäIäAAæÌí¼êzäM æÅä» BäÀêÈêI æÁå¸ìnäÀäM æÆêA Bä¿
êÅæÍäjæ¿äA æÁå¸æÎê¯ åOæ·äjäM
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara
untukmu sekalian; kalian tidak akan tersesat selama kalian berpegang pada
keduanya, yaitu kitabullah (Al-Qur’an) dan sunah Rasul-Nya.” (H.R. Imam Malik)
Fungsi Hadis
Sebagai
penguat atau pengukuh hukum yang telah disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur’an,
sehingga keduanya (Al-Qur’an dan Hadis) menjadi sumber hukum yang saling
melengkapi dan menyempurnakan. Contoh: larangan menyekutukan Allah sudah
dijelaskan dalam Al-Qur’an, namun dikukuhkan lagi oleh Rasulullah saw dalam
hadisnya.
I º
Ajq ÜA BJ¸»A jJ· BI Á¸×JÃA ÜA
Artinya:
“Inginkah kamu aku beri tahukan tiga dosa yang besar? Yaitu menyekutukan Allah,
durhaka kepada orang tua, dan menjadi saksi palsu atau berdusta.” (H.R.Muslim)
Sebagai
penjelasan atau perincian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat
umum.misalnya ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk shalat, membayar zakat,
dan menunaikan ibadah haji. Ketiganya masih bersifat umum atau garis besar.
Karena masih bersifat umum maka seperti halnya
Allah memerintahkan umat Islam untuk mendirikan shalat namun tidak
diterangkan bagaimana pelaksanaannya, banyak rakaatnya, serta rukun dan
syaratnya, disini fungsi hadis penjelaskan semua itu sehingga semua umatnya
tidak kesulitan untuk melaksanakan perintah tersebut.
Ïêé¼äuåC
æÏêà æÌåÀåNæÍ CäääiBäÀä· AæÌí¼äu
Artinya:
“shalatlah sebagaimana kamu melihat saya shalat.” (H.R. Bukhari Muslim)
Menjelaskan
hukum-hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an. Hadis juga dapat berfungsi untuk
menetapkan hukum, apabila dalam Al-Qur’an tidak dijumpai.
Artinya: “Dan
tidaklah apa yang diucapkannya (Rasul) itu menurut kemauan hawa nafsunya,
ucapan itu tiada lain adalah wahyu yang diwahyukan.” (Q.S. An-Najm:3-4)
Misalnya diharamkan menghimpun dua
orang wanita yang bersaudara dalam perkawinan atau diharamkan menikahi wanita
yang masih mempunyai hubungan muhrim.
BäÈêNä» BäaäË êÑäCæjäÀæ»A äÅæÎäI äÜäË
BäÇêNìÀä§äË êÑäCæjäÀæ»A äÅæÎäI å©ä¿æVäÍäÜ
Artinya:
“Tidak boleh seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan (saudari)
dan seorang wanita dengan saudari ibunya.” (H.R. Mutafaq alaihi)
Ilmu untuk mengetahui istilah-istilah yang dipakai dalam
ilmu hadis disebut mustalah hadis,kegunaanya
adalah untuk menilai kualitas hadis, apakah hadis itu sahih (benar) atau
palsu.istilah-istilah yang perlu diketahui berkaitan dengan proses penyampaian
sebuah hadis adalah sebagaimana berikut.
Sanad yaitu orang-orang yang
yang menjadi sandaran dalam meriwayatkan hadis, dengan kata lain sanad adalah
orang-orang yang menjadi perantara dari nabi Muhammad saw, sampai kepada perawi
(rangkaian perawi-perawi hadis)
Matan yaitu perkataan (isi)
hadis yang disampaikan.
Rawi (perawi) yaitu orang yang
meriwayatkan hadis
Dilihat dari segi jumlah (banyak atau sedikitnya) rawi yang menjadi
sumber berita, hadis dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu hadis mutawatir dan
hadis ahad.
Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir adalah hadis memiliki
banyak sanad dan tidak mungkin (mustahil) perawinya untuk berdusta, sebab
diriwayatkan oleh benyak orang.Hadis mutawatir dibagi menjadi dua jenis, yakni
Mutawatir lafdhi, yaitu
hadis yang mutawatir lafadznya, dengan kata lain hadis yang bersumber dari
perkataan Nabi Muhammad saw.
Mutawatir Ma’nawi, yaitu
hadis yang mutawatir maknanya, dengan kata lain hadis yang bersumber dari
perbuatan Nabi Muhammad saw. Hadis ini kuwalitasnya sama dengan keyakinan yang
kita dapati apabila melihat dengan mata sendiri.
Hadis Ahad
Hadis ahad adalah hadis yang tidak
mencapai derajat mutawatir. Hadis ahad dapat dibagi menjadi dua, yaitu
berdasarkan kuwantitas dan kuwalitas rawinya.
Ditinjau dari kuwantitas (jumlah)
perawinya, terbagi menjadi tiga macam, yaitu hadis masyhur, hadis aziz dan
hadis garib.
Hadis Masyhur, yaitu hadis yang diriwayatkan
oleh tiga sanad yang berlainan
Hadis Aziz, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh
dua orang rawi.
Hadis Garib, yaitu hadis yang diriwayatkan
oleh satu orang sanad, dengan kata lain sanadnya hanya seorang diri.
Ditinjau dari segi kuwalitasnya,
hadis ahad terbagi menjadi tiga macam, yaitu hadis sahih, hadis hasan dsn hadis
dhaif.
Hadis Sahih, yaitu hadis yang sanadnya cukup
dan dari awal hingga akhir dan disampaikan oleh rawi yang sempurna hafalannya.
Adapun syarat-syarat hadis sahih adalah.
1). Sanadnya harus bersambung
2). Perawinya sudah balig
3). Perawinya berakal
4). Perawinya tidak pernah
mengerjakan dosa besar atau tidak sering melakukan dosa kecil
5). Perawinyasempurna hafalannya
6).Perawinya harus adil dan hadis
yang diriwayatkan tidak bertentangan dengan hadis mutawatir atau dengan ayat
Al-Qur’an
Hadis hasan, yaitu hadis yang dari segi
hafalan perawinya kurang dari hadis sahih
Hadis dhaif, yaitu hadis yang kehilangan satu
atau lebih dari syarat-syarat hadis sahih dan hadis hasan
Pada masa rasulullah saw,
pemeliharaan hadis hanya pada hafalan para sahabat, karena Nabi melarang
membukukannya, dihawatirkan tecampur dengan Al-Qur’an. Pada pemerintahan Khalifah
Umar bin Abdul Aziz (daulah bani Umaiyah) atas perintahnya maka hadis dibukukan
untuk yang pertama kalinyadan kitab hadis pertama disusun oleh Malik bin Anas
atau Imam Malik yang berjudul Al-Muwatta’ pada masa pemerintahan bani
Abbasiyah. Dengan demikian lahirlah kitab-kitab hadis sahih terkenal yang
terkenal dengan Kutubus Sittah (kitab induk yang enam).
Ijtihad
Ijtihad merupakan
salah satu kunci dinamika hukum Islam. Muhammad Iqbal salah satu penya’ir dan
filosof dari Pakistan berpendapat bahwa ijtihad sebagai prinsip gerak Islam. Menurut sejarah, ijtihad muncul dalam Islam
karena ada kebutuhan antara ajaran dan tuntutan realitas kehidupan manusia.
Dengan ijtihad, masalah baru yang ketetapannya tidak ada dalam Al-Qur’an dan
hadis dapat dipecahkan dengan menggunakan akal pikiran. Al-Qur’an menyerukan
agar manusia menggunakan akal pikirannya karena dengan demikian manusia akan
dapat mendekatkan diri kepada Allah swt. Dalam Al-Qur’an orang yang tidak
menggunakan akal pikirannya diibaratkan sebagai binatang yang bisu, tuli dan
tidak mengerti apa-apa.
Artinya: “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan
dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk
memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak
dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka
mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat
Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi.
Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (Q.S. Al-A’raf:179)
Adanya penafsiran yang
berbeda dari sumber hukum Islam menjadikan kaum muslimin untuk berfikir untuk
mendapatkan kebenaran. Dalam hal ini terdapat sumber hukum lain yaitu ijtihad
yang merupakn sumber hukum Islam yang ketiga.
Ijtihad berasal dari bahasa arab dari bentuk fi’il madli
yaitu ijtahada, bentuk fi’il mudlarek yaitu yajtahidu, dan bentuk masdar yaitu
ijtihadan yang arinya telah bersungguh-sungguh, mencurahkan tenaga, menggunakan
pikiran, dan bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan menurut istilah, ijtihad adalah suatu pekerjaan yang menggunakan segala
kesanggupan rohaniah untuk mendapatkan hukum syara’ atau menyusun pendapat dari
seluruh masalah hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Orang yang
melakukan ijtihad disebut mujtahid,
perlu dipahami bahwa hasil ijtihad dari seorang mujtahid bersifat relative, sehingga
tidak jarang terjadi perbedaan hasil ijtihad satu dengan yang lainnya.
Adapun syarat-syarat yang
harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melakukan ijtihad antara lain sebagai
berikut.
Mengerti dan
memahami isi kandungan Al-Qur’an juga hadis yang berhubungan dengan
hukum-hukum.
Mampu
berbahasa arab dengan baik sebagai kelengkapan dan kesempurna’an dalam
menafsirkan Al-Qur’an dan hadis.
Memahami ilmu
ushul fiqih (cara mengambil hukum syari’at yang bertolak dari Al-Qur’an dan
Hadis) dengan baik.
Mengerti dan
memahami soal-soal ijma’ (kesepakatan semua ahli ijtihad pada suatu masa atas
suatu hukum syara’), sehingga mujtahid tidak memberikan fatwa yang berlainan
dengan hasil ijma’ terdahulu.
Memahami
nasikh dan mansukh, sehingga seorang mujtahid tidak mengeluarkan hukum
berdasarkan dalil yang sudah dimansukh (dibatalkan).
Bentuk-bentuk ijtihad yang yang dikenal dalam syari’at Islam adalah.
Ijma’
Adalah kesepakatan para ulama’ dalam
menentukan hokum suatu masalah yang timbul dikalangan umat Islam, karena belum
adanya ketentuan dalam Al-Qur’an maupun hadis.
Qiyas
Adalah menetapkan hukum suatu pemasalahan
yang timbul dikalangan umat Islam dengan cara mencari persaman sifat hokum yang
baru dengan sifat hokum yang yang sudah ada ketentuannya dalam Al-Qur’an ataupun
hadis.
Bentuk-bentuk ijtihad yang masih diperselisihkan
Adalah sumber hukum
islam yang mana tidak semua umat Islam menggunakan sebagai sumber hokum dalam
menentukan hukum suatu masalah dalam Islam. Adapun adapun sumber hukum yang
masih diperselisihkan antara lain.
Istihsan
Adalah menetapkan hukum masalah yang tidak
ditentukan secara rinci dalam Al-Qur’an maupun hadis yang didasarkan atas
kepentingan umum (kemaslahatan) umum dan demi keadilan.
Maslahah mursalah
Adalah kemaslahatan atau kebaikan
yang yang tidak disinggung-singgung
syara’ untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan jika dilakukan akan
membawa manfa’at dan terhindar dari keburukan.
Istishab
Adalah meneruskan berlakunya suatu hukum
yang telah ada dan ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada dalil lain
yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut.
Urf (adat kebiasaan)
Adalah
segala sesuatu yang telah menjadi kebiasaan suatau masyarakat dan dijalankan
terus menerus, baik itu berupa perkata’an maupun perbuatan.
Madzhab sahabi
Adalah perkataan sahabat yang bukan
didasarkan atas pikiran semata-mata adalah menjadi hujjah umat Islam.
As-Syar’u man qablana
Adalah kebiasaan orang-orang terdahulu yang
masih diteruskan oleh generasi berikutnya dan hal itu tidak bertentangan dengan
syari’at Islam.
Kedudukan dan Fungsi
Ijtihad
Ijtihad menempati
kedudukan sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis.
Kedudukan ijtihad begitu penting dalam ajaran islam, karena ijtihad telah
dibuktikan kemampuannya dalam menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi umat
Islam mulai dari zaman Rasulullah saw sampai sekarang. Melalui ijtihad
masalah-masalah.yang tidak dapat ditemukan penyelesaiannya dalam Al-Qur’an
maupun hadis dapat dipecahkan, sehinnga ajaran Islam terus berkembang sedemikian
rupa menuju kesempurna’annya, bias dikatakan ijtihad merupakan daya gerak
kemajuan umat Islam. Artinya ijtihad merupakan kunci dinamika ajaran Islam.
Selain memang
diperintahkan Al-Qur’an, ijtihad merupakan proses alamiah bahwa manusia harus
menggunakan fikirannya semaksimal mungkin. Apalagi pada masa sekarang yang mana
banyak permasalahan-permasalahan yang dihadapi umat Islam, bolehkah kita
berijtihad?Boleh ! dengan catatan, syarat-syarat mujtahid sebagaimana yang
telah diuraikan diatas terpenuhi. Oleh sebab itu di Indonesia terdapat lembaga
yang kita kenal dengan Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) yang melakukan ijtihad
secara kolektif atas hal-hal yang terjadi di Indonesia yang berhubungan dengan
syari’at Islam, terutama dalam hal muamalah.
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’:59)
Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i
Hukum Islam adalah
perintah Allah swt yang berhubungan umat Islam. Melalui metode ijtihad para
ulama’ merumuskan ketentuan-ketentuan yang terperinci menyangkut prilaku orang
mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, kebolehan, ataupun ketetapan yang
berdasarkan pada sebab, syarat, ataupun halangan. Ulama’ ushul fiqih membagi
hokum menjadi dua bagian besar, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i.
Hukum Taklifi
Menurut bahasa adalah hukum pemberian beban sedangkan menurut istilah Adalah ketentuan Allah yang
menuntut mukallaf (balig dan berakal
sehat) yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan atau untuk meninggalkan
suatu perbuatan.atau pilihan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Hukum taklifi
dapat dibagi menjadi lima kategori, yaitu.
Wajib adalah segala perintah Allah swt
yang harus kita kerjakan, dan apabila ditinggal akan berdosa..Macam-macam hukum
wajib adalah sebagai berikut.
Wajib ain, yaitu suatu
ketetapan yang harus dikerjakan oleh stiap muslim. Antara lain shalat lima
waktu, puasa bulan ramadhan, dan meneluarkan zakat fitrah.
Wajib kifayah, yaitu suatu
ketetapan yang apabila telah dikerjakan oleh sebagian muslim, maka muslim
lainnya terlepas dari kewajiban itu. Akan tetapi jika tidak ada yang
mengerjakannya maka berdosalah semuanya. Contoh shalat jenazah.
Wajib syar’I, yaitu suatu
ketentuan apabila dikerjakan mendatangkan pahala dan jika tidak dikerjakan
berdosa.
Wajib aqli, yaitu suatu
ketetapan hokum yang harus diyakini kebenarannya karena masuk akal atau
rasional.
Wajib aqli nazari, yaitu
kewajiban memahami suatu kebenaran dengan memahami dalil-dalilnya atau dengan
penelitian yang mendalam, seperti mempercayai keberadaan (eksistensi) Allah
swt.
Wajib aqli daruri,
kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya tanpa dibutuhkan dalil-dalil
tertentu, seperti orang makan jadi kenyang.
Wajib muaiyyah, yaitu
suatu keharusan yang sudah ditetapkan macam tindakannya. Contohnya berdiri bagi
yang mampu diwaktu shalat.
Wajib mukhayyar, yaitu
suatu kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari bermacam pilihan yang telah
ditetapkan untuk dikerjakan, misalkan denda dalam sumpah, boleh memilih antara
memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin.
Wajib mutlaq, yitu suatu
kewajibanyang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda
sumpah.
Sunah adalah perkara yang apabila
dikerjakn mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Macam-macam hokum sunah adalah sebagai berikut.
Sunah muakkad, yaitu sunah
yang sngat dianjurkan, misalnya shalat tarawih dan shalat idul fitri
Sunah ghairu muakkad,
yaitu sunah biasa, misalnya memberi salam kepada orang lain dan puasa hari
senin-kamis.
Sunah hajat, yaitu
perkara-perkara dalam shalat yang sebaiknya dikerjakan, seperti mengangkat
kedua tangan ketika takbir dan mengucap Allahu
Akbar ketika akan ruku’ dan sujud.
Sunah ab’ad, yaitu
perkara-perkara dalam shalat yang harus harus dikerjakan dan kalau terlupakan,
maka sebaiknya diganti dengan sujud sahwi, seperti membaca tasyahud awal dan
membac qunut.
Haram adalah suatu perkara yang
apabila dikerjakan berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti
meminum minuman keras, mencuri, dan berjudi.
Makruh adalah sesuatu yang
tidak disukai atau diinginkan oleh Allah swt,akan tetapi apabila tidak
dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Contohnya makan
bawang mentah, jengkol, dan pete.
Mubah adalah suatu perkara yang
apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapatkan pahala maupun tidak
berdosa.
Hukum Wad’i
Adalah ketentuan
Allah swt yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab,
syarat, atau penghalang adanya suatu hokum. Misalnyan shalat, menjadi sebab
adanya kewajiban berwudlu terlebih dahulu, (Q.S. Al-Maidah:6). Adanya kemampuan
(istata’ah) adanya menjadi syarat wajibnya menunaikan ibadah haji (Q.S.
Ali-Imran: 97). Adanya perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, menjadi
penghalang dalam hal pembagian harta waris.
Rangkuman
Sumber hukum Islam
adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, acuan, dan pedoman dalam
menetapkan hukum Islam.sumber hukum Islam tertinggi adalah Al-Qur’an, kemudian
hadis, dan yang terahir adalah ijtihad.
Al-Qur’an menurut
bahasa adalah bacaan atau yang dibaca, Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan berfungsi sebagai
pedoman hidup manusia menuju keselamatan dan mengharap ridla Allah swt di dunia
dan di akhirat.
Hadis menurut bahasa adalah perkataan, sedangkan menurut
istilah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw sebagai landasan
hukum, baik berupa perkataan, perbuatan maupn ketetapan (taqrir). Hadis
merupakan sumber hokum kedua yang harus diikuti oleh kaum muslimin.
Ijtihad adalah
menggunakan seluruh kemampuan untuk menetapkan hokum syari’at dengan
berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadis. Artinya ijtihad baru boleh dilakukan bila
hokum suatu permasalahan dan ketentuannya tidak tercantum secara nyata, baik
dalam Al-Qur’an ataupun dalam hadis. Adapaun bentuk ijtihad bermacam-macam,
diantanya adalah ijma’, qiyas (ra’yu), istishab, masalahah mursalah dll.
Tugas individu.
Sumber hukum Islam yang pertama
dan utama adalah……..
Al-Qur’an dan hadis d.
Al-Qur’an dan qiyas
Al-Qur’an dan ijma’ e.
ijma’ dan istishab
aijma’ dan qiyas
Dari segi bacaan Al-Qur’an
berarti…….
Kabar d.
Bacalah
Bacaan c.
Harus dibaca
Berita
Al-Qur’an berisi tiga komponen
dasar hukum yaitu……
Aqidah-rukun islam-akhlaq d. Rukun iman-rukun
islam-syari’at
Aqidah-syari’at-muamalat e.
Aqidah-syari’at-syara’
Aqidah-syari’at-akhlaq
Hukum yang
mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan
sesamanya dan manusia dengan lingkungan sekitarnya disebut hukum….
Aqidah d. Perdata
Syari’at e. Pidana
Akhlaq
Kata hadis menurut bahasa
berarti……
Baca’an d. Bacalah
Baru e.
Sumber hukum
Bacaan
Hadis yang
didasarkan pada perkataan nabi saw disebut
Hadis sahih d.
Hadis taqririyah
Hadis mutawatir e.
Hadis qauliyah
Hadis fi’liyah
Hadis yang
diriwayatkan banyak sanad dan dan tidak dimungkinkan perawinya berdusta karena
diriwayatkan oleh orang banyak disebut…….
Hadis sahih d.
Hadis mutawtir
Hadis masyhur e.
Hadis bukhari
Hadis ahad
Ijtihad menurut
bahasa berarti…….
Memikirkan alam d.
Menyerahkan dana
Mencurahkan air mata e. Sumber
hukum Islam
Mencurahkan tenaga
kesepakatan
para ulama’ dalam mnetapkan suatu masalah disebut…….
Qiyas d.
Istishab
Ijma’ e.
Istihsan
Ra’yu
Kapan
dimulainya ijtihad…….
Pada masa Rasulullah saw d. Pada masa bani
abbasiyah
Pada masa khulafa’urrasyidin e. Pada mada sunan wali
songo
Pada masa bani umaiyah
“Pemberian
beban” adalah pengertian ….. menurut bahasa.
Hukum taklifi d.
Hukum hukum wad’i
Hukum muamalah e. Hukum
khuluqiah
Hukum amaliah
Tugas kelompok
“Pada tahun 2000, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang praktik
korupsi (ghulul), suap (riswah) dan pemberian hadiah bagi para
pejabat. Identifikasikan fatwa MUI tentang korupsi dan suap kedalam hukum
Islam.”